Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Mobil Pribadi, Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 dan Puncak Arus Mudik

- 26 April 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi - Syarat mudik lebaran 2022 untuk mobil probadi, aturan ganjil genap lebaran 2022 dan puncak arus mudik.
Ilustrasi - Syarat mudik lebaran 2022 untuk mobil probadi, aturan ganjil genap lebaran 2022 dan puncak arus mudik. /PIXABAY/Alexas_Fotos

1. PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Bacaan Doa Bepergian Sewaktu Mudik Lebaran Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia

3. PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR serta sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi serta pemeriksaan COVID-19.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Sinar Jaya Terbaru Beserta Rute Mudik Lebaran 2022: Pesan Tiket Online Lewat Aplikasi Ini

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x