Dikutip dari laman pegadaian.co.id, bagi masyarakat yang tertarik untuk menggadaikan emas di Pegadaian, berikut persyaratan yang harus dilengkapi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan
- Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor cabang Pegadaian untuk menggadaikan emas. Berikut cara lengkap menggadaikan emas di Pegadaian, selengkapnya.
- Datang ke kantor cabang pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan
- Mengisi formulir pengajuan kredit yang tersedia
- Barang jaminan akan ditaksir oleh penaksir
- Plafon uang pinjaman akan ditawarkan
- Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai
- Uang pinjaman akan diterima secara tunai atau transfer
Demikian informasi cara menggadaikan emas di Pegadaian sebagai salah satu modal untuk lebaran 2022.***