Hukum Mengeluarkan Air Mani di Siang Hari Apa Membatalkan Puasa Ramadhan dan Niat Mandi Wajib Usai Mimpi Basah

- 25 April 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi hukum mengeluarkan air mandi di siang hari pada bulan Ramadhan karena onani dan niat mandi wajib mimpi basah.
Ilustrasi hukum mengeluarkan air mandi di siang hari pada bulan Ramadhan karena onani dan niat mandi wajib mimpi basah. /PEXELS/Pixabay

BERITA DIY - Simak hukum mengeluarkan air mani di siang hari karena onani, kemudian apakah membatalkan puasa Ramadhan dan niat mandi wajib usai mimpi basah.

Hal-hal yang wajib dilakukan umat muslim dalam menjalankan bulan Ramadhan adalah menahan haus, lapar dan hawa nafsu.

Ketiga hal tersebut wajib dilaksanakan ketika berpuasa, mulai dari subuh hingga Maghrib tiba. Hal itu bertujuan agar pahala dan puasanya tidak sia-sia.

Baca Juga: Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran Boleh Atau Tidak Menurut Pandangan Sejumlah Ulama:Ini Dalil dan Penjelas

Adapun yang dimaksud dengan menahan hawa nafsu adalah menahan amarah dan emosi yang berlebih lainnya. Selain itu, hawa nafsu juga berupa hasrat seksual, misalnya melakukan hubungan seksual oleh suami dan istri.

Lalu bagaimanakah hukum mengeluarkan air mani di siang hari karena mimpi basah dan onani? Apakah kedua kegiatan seksual tanpa melibatkan orang lain tersebut dapat membatalkan puasa?

Mimpi basah pada siang hari sehingga menyebabkan keluarnya air mani tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dijelaskan dalam fatwa seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Ali Jum'ah.

Baca Juga: Hukum Muncul Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Sholat?

Dalam bukunya yang berjudul 'Menjawab 99 Soal Keislaman', Syekh Ali Juma'ah menuturkan bahwa puasanya bisa diteruskan sampai waktu Maghrib dan orang yang mimpi basah itu tidak berkewajiban membayar utang puasa.

Dikatakan tidak batal sebab air mani yang keluar terjadi pada saat tertidur atau tidak dalam kondisi sadar dan tidak disengajakan.

Lalu bagaimana dengan mengeluarkan onani di siang hari di bulan Ramadhan?

Menurut para ulama Mazhab Maliki, Syafi;i, Hanbali dan mayoritas Hanafi, Onani hukumnya membatalkan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Hukum Keluar Mani Saat Sedang Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Apabila seorang muslim melakukan Onani pada siang hari di bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadha puasa di bulan lain.

Kendati demikian, mereka tidak terkena hukuman membayar kafarat seperti ketika bersetubuh (jimak) pada saat berpuasa.

Berikut niat mandi wajib usai mimpi basah dan melakukan onani.

‎نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal janâbati fardhollillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah (junub), fardhu karena Allah Ta’ala.

Baca Juga: Apa Hukum Onani atau Mengeluarkan Air Mani Pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Karena Menonton Film Dewasa?

Demikian informasi mengenai hukum mengeluarkan air mani di siang hari karena onani, kemudian apakah membatalkan puasa Ramadhan dan niat mandi wajib usai mimpi basah.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x