Apa itu fidyah?
Dalam syariat Islam, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh umat muslim yang meninggalkan kewajiban puasa.
Dalam fiqih Islam, fidyah dikenal dengan istilah ith’am, yang artinya memberi makan kepada orang miskin dengan bentuk makanan, baik mentah atau matang.
Adapun hukum membayar fidyah bisa dilihat dari dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 184:
"Ayyaamam ma'dudaat, fa mang kaana mingkum mariidan au 'alaa safarin fa 'iddatum min ayyaamin ukhar, wa 'alallaziina yutiiqunahu fidyatun ta'aamu miskiin, fa man tatawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun."
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Baca Juga: Doa Pagi Hari Pembuka Rezeki Mustajam Islami, Bacaan Ara, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia
Doa niat membayar fidyah
Berikut bacaan masing-masing niat membayar fidyah sesuai kategori kondisi yang membuat umat muslim tak melakukan puasa Ramadhan: