Berikut besaran nominal Zakat Fitrah di beberapa daerah di Indonesia dalam bentuk nominal uang:
1. DKI Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45 ribu per orang.
2. DI Yogyakarta
Dikutip dari Antara,, Baznas Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Yogyakarta pada Ramadan 1443 H dalam bentuk uang sebesar Rp 30 ribu.
3. Semarang
Berdasarkan ketentuan Kemenag Kota Semarang, bersumber dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang Nomor : R-02/MUI-SMG/IV/2021 menjelaskan ketentuan dan besaran fidyah yang harus dibayarkan dalam jumlah rupiah yaitu sebesar Rp 30 ribu rupiah per jiwa.
4. Bandung
Berda Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-Jabar/IV/2022, besaran zakat fitrah di kota Bandung dapat dibayar dengan nominal Rp 32 ribu.