Selamat 12 Juta UMKM Dapat Bantuan Usaha dari Pemerintah, Cek BPUM 2022 Pakai Nomor KTP di Sini

- 24 April 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi - 12 juta pelaku UMKM dapat bantuan usaha, cek penerima BPUM 2022 pakai nomor KTP.
Ilustrasi - 12 juta pelaku UMKM dapat bantuan usaha, cek penerima BPUM 2022 pakai nomor KTP. /Tangkap Layar: eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Selamat 12 juta pelaku UMKM dapat bantuan usaha dari pemerintah. Cek penerima BPUM 2022 pakai nomor KTP di link berikut.

Bantuan usaha diberikan pemerintah melalui program BPUM atau BLT UMKM. Pemerintah menyalurkan bantuan ini sebagai bagian upaya pemulihan ekonomi nasional.

Diketahui, perekonomian nasional masih terimbas pandemi Covid-19 dan saat ini ditambah lonjakan harga komoditas global karena perang Rusia dan Ukraina.

Baca Juga: Tak Perlu Input NIK KTP di Eform BRI untuk Cek BPUM 2022, Terima Tanda SMS Ini Dapat BLT UMKM

Menko Perekonomian Airlangga sebelumnya mengutarakan BLT UMKM tahun ini akan diberikan kepada pelaku usaha sebesar Rp 600 ribu. Bantuan usaha diberikan ke pelaku UMKM warga negara Indonesia.

Tapi, BLT UMKM tidak diberikan kepada para pelaku usaha penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWN dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Bocoran 2 Ciri Orang Tak Dapat BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM Cuma Input NIK KTP di Link Eform BRI

Pemerintah saat ini masih mematangkan kriteria dan skema penyaluran BLT UMKM 2022. Jika menilik skema BPUM tahun lalu, pelaku usaha perlu mendaftar ke dinas UKM atau koperasi setempat sebagai calon penerima BLT UMKM.

Data calon penerima itu lalu dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diseleksi, mendapatkan BLT UMKM atau tidak. Penyaluran BPUM dilakukan melalui BRI dan BNI.

Baca Juga: Input NIK KTP di Link Berikut, BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha yang Tak Memiliki Ciri Ini

Adapun, pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut untuk menjadi penerima BLT UMKM:

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Pemilik usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Penuhi 7 Syarat Ini, Bantuan Rp 900 Ribu Cair ke UMKM April 2022 Tanpa Terdaftar di Link BPUM Eform BRI

4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

Masyarakat bisa mengecek daftar penerima BPUM yang disalurkan melalui BRI secara online di link Eform BRI. Pengecekan memakai nomor KTP, caranya yaitu:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Tanpa Cek di Eform BRI, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 900 Ribu April 2022 Jika Namanya Terdaftar di Sini

Demikian informasi bantuan pemerintah Rp 600 ribu akan cair 2022 untuk 12 juta orang pelaku UMKM. Penerima BPUM bisa dicek melalui link Eform BRI.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah