Pada tahun 2020, besaran BPUM yang cair ke pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta, sedangkan pada 2021 bantuan produktif UMKM yang diberikan sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Tahun 2020 dan 2021, pemerintah masih menyalurkan BPUM melalui bank Himbara yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti BNI dan BRI.
Sedangkan untuk cek online bisa dilakukan melalui eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.
KemenkopUKM juga mengumumkan bahwa pada tahun 2021 lalu, pelaku UMKM yang bisa jadi penerima BPUM yaitu yang sudah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Bocoran 2 Ciri Orang Tak Dapat BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM Cuma Input NIK KTP di Link Eform BRI
- WNI, memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro, dilengkapi dengan surat usulan dan berkas lainnya sebagai bukti pengajuan BPUM
- Tidak berstatus ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Bukan penerima KUR
- Sudah mengajukan usulan ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten atau kota lengkap dengan berkas usulan yang dipersyaratkan (KTP, KK, dan mengisi formulir online atau offline)
BPUM 2022
Sementara di tahun 2022 ini, pemerintah maupun KemenkopUKM belum menyampaikan secara rinci apa saja kriteria penerima BPUM.
Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa bantuan produktif UMKM Rp600 ribu per orang tersebut tidak bisa cair ke orang dengan ciri:
- Penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN)
BTPKLWN merupakan bantuan tunai Rp600 ribu yang diterima 12 juta orang PKL, pemilik warung, dan nelayan di tahun 2022 ini.