- Golongan II: Rp 668 ribu
- Golongan III: Rp 668 ribu
- Golongan IV: Rp 882 ribu
- Golongan V: Rp 882 ribu
Baca Juga: Kenali Tol Nganjuk, Lokasi Vanessa Angel Meninggal Akibat Kecelakaan: Tarif dan Tempat Wisata
Berikut merupakan penjelasan mengenai kendaraan apa saja yang masuk dalam kriteria golongan sesuai dengan aturan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum:
Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
Golongan II: Truk dengan 2 (dua) gandar (as roda)
Golongan III: Truk dengan 3 (tiga) gandar (as roda)
Golongan IV: Truk dengan 4 (empat) gandar (as roda)