1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin.
3. Warga terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang saat ini kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Bukan ASN, baik PNS maupun PPPK.
5. Bukan prajurit TNI.
6. Bukan anggota Polri.
7. Terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: 3 Ciri Orang Tak Bisa Cairkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Cek Penerima di Sini
Bantuan BPNT dan BLT minyak goreng sebesar Rp 900 ribu dicairkan Kemensos melalui Kantor Pos.