Jika merujuk pada Portal BOS sesuai dengan Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, berikut alur pencairan BOS Kemenag 2022:
1. Login Portal BOS menggunakan akun emis Pendis
2. Membuat perjanjian kerja sama
3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
4. Mencetak bukti tanda penerima telah mengupload dokumen persyaratan
5. Selesai
6. Madrasah melaporkan penggunaan dana bos via Portal BOS
7. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
8. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.