Namun Menaker Ida Fauziah membocorkan pemiik KTP (Kartu Tanda Penduduk) ini tak dapat BSU 2022 Rp1 juta yaitu:
1. Bukan WNI
2. Tidak terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji diatas Rp3,5 juta.
Itu artinya pekerja yang tidak termasuk dalam daftar tersebut berkesempatan untuk mendapatkan BLT subsidi upah Rp1 juta dari Kemnaker di tahun ini.
Syarat yang ditentukan Kemnaker ditahun ini ada sedikit perbedaaan dengan tahun sebelumnya.
Untuk tahun sebelumnya syarat penerima BSU 2021 adalah pekerja pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juli 2021.
Selain itu yang dapat BSU 2021 adalah pekerja yang berada di PPKM level 3 dan 4 dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau batas UMR daerah tersebut.