Apa Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan bagi Orang yang Terpapar COVID-19? Lengkap Syarat Wajib Berpuasa

- 16 April 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi orang sakit, hukum membatalkan puasa Ramadhan bagi orang yang terpapar COVID-19.
Ilustrasi orang sakit, hukum membatalkan puasa Ramadhan bagi orang yang terpapar COVID-19. /Pixabay/Bokskapet

BERITA DIY - Puasa Ramadhan 1443 Hijriah merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh kaum muslim yang tidak berhalangan atau memenuhi syarat wajib berpuasa. Lantas bagaimana hukum pasien yang terpapar COVID-19 namun sedang menjalankan puasa Ramadhan 1443 H?

Apakah hukum bagi pasien COVID-19 untuk membatalkan puasanya? simak penjelasannya dalam artikel ini.

Dilansir dalam laman Kemenag Bali, syarat wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan antara lain adalah orang yang beragama Islam, sudah baligh, berakal, menetap atau tidak bepergian, serta sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Bacaan Niat Membayar Hutang Ramadhan atau Puasa Qadha dan Penjelasan Kewajiban Mengganti Puasa Wajib

Baca Juga: Buka Puasa Hari Ini 16 April 2022 Jam Berapa, Jadwal Maghrib di Semarang, Solo, Pekanbaru hingga Yogyakarta

Seorang muslim yang terpapar COVID-19 memerlukan asupan nutrisi yang cukup dan teratur agar segera sembuh. Apabila terpapar COVID-19, maka seseorang dinyatakan sedang sakit secara medis dan memerlukan perawatan.

Akibat sakit yang dialami, pasien COVID-19 dapat membatalkan puasa Ramadhan yang sedang dijalani untuk kesembuhan dan kecukupan nutrisi selama sakit.

Hal ini disebutkan dalam laman website Organisasi Nahdatul Ulama (NU), bahwa Allah SWT memberikan keringanan bagi orang yang sakit untuk diperbolehkan berbuka puasa lebih awal atau membatalkan puasanya.

Baca Juga: Hukum Bersiwak untuk Menjaga Kesehatan Gigi, Gusi, dan Mulut Saat Ibadah Puasa, Bisa Batal atau Tidak?

Dalam Surah Al Baqarah Ayat 185, orang sakit memiliki keringanan untuk membatalkan puasa, sebagai berikut:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah."

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur".

Baca Juga: Hukum Muntah Saat Puasa, Bisa Batal dan Bisa Tidak? Simak Penjelasannya

Apabila sakit yang diderita termasuk COVID-19 dan tetap menjalankan puasa Ramadhan dikhawatirkan dapat memperparah kondisi atau membatalkannya untuk penyembuhan maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan.

Namun, tentunya barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib untuk mengganti sebanyak puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah.

Itulah informasi mengenai hukum membatalkan puasa Ramadhan yang wajib bagi setiap muslim bagi seorang yang terpapar COVID-19.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x