- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pelaku UMKM
Tiga golongan yang bisa dapat bantuan Rp2,5 juta adalah pekerja yang memiliki syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 18 tahun
3. Sudah lulus dari pendidikan formal
4. Belum pernah menerima bantuan selama pandemi
5. Hanya dua orang salam satu keluarga
Bantuan Rp2,5 juta ini nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur atau OVO, LinkAja, dan DANA.