Dalam proses penyaluran bantuan subsidi upah, pemerintah dalam hal ini Kemenaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang akan menjadi penerima.
Basis data yang digunakan masih sama yakni menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya jika ingin dapat BSU harus menjadi peserta program jaminan sosial itu.
Selain itu pekerja juga bisa cek penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta melaui link berikut ini untuk memastikan apakah menjadi penerima atau tidak:
-Akses link resmi yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Isikan identitas lengkap seperti NIK, nama lengkap, dan juga tanggal lahir dari calon penerima.
-Jika sudah terisi, maka kemudian klik pada kotak di bawahnya
-Selanjutnya adalah dengan memilih untuk menu 'Lanjutkan'
-Maka akan muncul status keanggotaan Anda dalam BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Bukan BSU, Buruh Bisa Cairkan BLT Rp2,55 Juta Pakai KTP, Tak Perlu BPJS Ketenagakerjaan