Sebagai informasi, masyarakat yang memiliki usaha mikro dan ingin mendaftarkan usahanya untuk memperoleh NIB bisa daftar online melalui link OSS.GO.ID.
Berikut merupakan kriteria usaha mikro menurut UU No 20 tahun 2008:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Itulah nomor eKTP yang bisa dapat BLT UMKM Rp 600 ribu dan cara cek penerima banpres BPUM 2022 di link Eform BRI.****