4. Masukkan kode verifikasi
5. Klik "Proses Inquiry"
Jika nomor KTP terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2022 di link tersebut, maka pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM Rp 600 ribu.
Sedangkan kriteria penerima BLT UMKM pada tahun lalu adalah sebagai berikut:
- WNI
- Pemilik usaha mikro dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK
- Tidak sedang mengajukan KUR
- Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN