Selain itu, yang sudah diungkapkan, uang bantuan BPUM untuk UMKM tahun ini memiliki besaran Rp 600 ribu per orang.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWN dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa, 5 April 2022.
Kemudian, tersirat juga bahwa ada ciri khusus pemilik NIK KTP yang bakal mendapatkan BLT UMKM 2022. Mereka adalah yang tak terdaftar menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
BLT UMKM 2022 memang tidak diberikan kepada penerima bantuan PKLWN Rp 600 ribu. Apabila menilik tahun sebelumnya, memang ada sejumlah pelaku usaha yang tak diberi BLT UMKM.
Baca Juga: Ciri-ciri Lolos BPUM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id dan Syarat Jadi Penerima BLT UMKM 2022
Berikut daftar pelaku usaha yang tak diberi BLT UMKM 2021:
1. Pelaku usaha warga negara asing.
2. Pelaku usaha yang tidak memiliki surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).