Jangan Terlewat! PKL, Pemilik Warung, dan Nelayan dengan Syarat Berikut Mendapatkan Bantuan Hingga Rp 600 Ribu

- 12 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi - Jangan Terlewat! PKL, pemilik warung, dan nelayan mendapatkan BTPKLWN dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu dengan memenuhi syarat berikut.
Ilustrasi - Jangan Terlewat! PKL, pemilik warung, dan nelayan mendapatkan BTPKLWN dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu dengan memenuhi syarat berikut. /PIXABAY/LuckyPix62

program BTPKLWN ini akan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan pokok maupun usahanya, sehingga pada tahun 2024 mendatang diharapkan tingkat kemiskinan Indonesia bisa mendekati 0 persen.

Penyaluran program BTPKLWN ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan dengan bantuan TNI, sehingga pada pendataan penerima dan penyalurannya tidak akan salah sasaran.

Baca Juga: Tanpa Daftar DTKS Online, Masyarakat dapat Bantuan Rp300 Ribu: Cek Daftar BLT DD per April 2022

Demikian syarat dan kriteria bagi PKL, pemilik warung, dan nelayan yang akan mendapatkan BTPKLWN, program pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak COVID-19 dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x