program BTPKLWN ini akan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan pokok maupun usahanya, sehingga pada tahun 2024 mendatang diharapkan tingkat kemiskinan Indonesia bisa mendekati 0 persen.
Penyaluran program BTPKLWN ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan dengan bantuan TNI, sehingga pada pendataan penerima dan penyalurannya tidak akan salah sasaran.
Baca Juga: Tanpa Daftar DTKS Online, Masyarakat dapat Bantuan Rp300 Ribu: Cek Daftar BLT DD per April 2022
Demikian syarat dan kriteria bagi PKL, pemilik warung, dan nelayan yang akan mendapatkan BTPKLWN, program pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak COVID-19 dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu.***