BERITA DIY - Jangan sampai terlewat! Bagi para PKL, pemilik warung, dan nelayan yang terdampak oleh COVID-19, akan mendapatkan bantuan BTPKLWN dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu hanya dengan memenuhi syarat atau kriteria berikut di bawah ini.
Untuk membantu pelaku usaha di Indonesia yang terdampak oleh COVID-19, pemerintah akan melanjutkan kembali Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung (BT-PKLW) yang sudah ada sejak 2021.
Pada tahun 2022 BTPKLW yang diberikan oleh pemerintah akan diperluas, dengan menambahkan nelayan sebagai salah satu penerima yang berhak atas bantuan tersebut.
BTPKLWN 2022 yang diberikan oleh pemerintah akan dilaksanakan di 212 Kabupaten/kota pada 25 Provinsi, di mana 147 Kabupaten/kota diantaranya adalah wilayah pesisir.
Pemerintah akan memberikan BTPKLWN kepada 2,76 juta penerima, di mana terbagi menjadi 1 juta PKL dan pemilik warung lalu 1,76 nelayan.
Untuk mendapatkan BTPKLWN, Nelayan memiliki kriteria khusus seperti berikut ini:
1. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh.
2. Nelayan penangkap ikan tanpa kapal.