Jangan Terlewat! PKL, Pemilik Warung, dan Nelayan dengan Syarat Berikut Mendapatkan Bantuan Hingga Rp 600 Ribu

- 12 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi - Jangan Terlewat! PKL, pemilik warung, dan nelayan mendapatkan BTPKLWN dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu dengan memenuhi syarat berikut.
Ilustrasi - Jangan Terlewat! PKL, pemilik warung, dan nelayan mendapatkan BTPKLWN dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu dengan memenuhi syarat berikut. /PIXABAY/LuckyPix62

BERITA DIY - Jangan sampai terlewat! Bagi para PKL, pemilik warung, dan nelayan yang terdampak oleh COVID-19, akan mendapatkan bantuan BTPKLWN dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu hanya dengan memenuhi syarat atau kriteria berikut di bawah ini.

Untuk membantu pelaku usaha di Indonesia yang terdampak oleh COVID-19, pemerintah akan melanjutkan kembali Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung (BT-PKLW) yang sudah ada sejak 2021.

Pada tahun 2022 BTPKLW yang diberikan oleh pemerintah akan diperluas, dengan menambahkan nelayan sebagai salah satu penerima yang berhak atas bantuan tersebut.

Baca Juga: Bantuan BPNT April 2022 Cair Tunai Rp500 Ribu Dapat 2 Bansos Sekaligus, Cek Nama Penerima di Laman Kemensos

BTPKLWN 2022 yang diberikan oleh pemerintah akan dilaksanakan di 212 Kabupaten/kota pada 25 Provinsi, di mana 147 Kabupaten/kota diantaranya adalah wilayah pesisir.

Pemerintah akan memberikan BTPKLWN kepada 2,76 juta penerima, di mana terbagi menjadi 1 juta PKL dan pemilik warung lalu 1,76 nelayan.

Untuk mendapatkan BTPKLWN, Nelayan memiliki kriteria khusus seperti berikut ini:

1. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh. 

2. Nelayan penangkap ikan tanpa kapal.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x