Jangan Terlewat! PKL, Pemilik Warung, dan Nelayan dengan Syarat Berikut Mendapatkan Bantuan Hingga Rp 600 Ribu

- 12 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi - Jangan Terlewat! PKL, pemilik warung, dan nelayan mendapatkan BTPKLWN dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu dengan memenuhi syarat berikut.
Ilustrasi - Jangan Terlewat! PKL, pemilik warung, dan nelayan mendapatkan BTPKLWN dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu dengan memenuhi syarat berikut. /PIXABAY/LuckyPix62

3. Nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).

Baca Juga: Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji 2022 di BPJS, Ini Tanda Rekening Pekerja Dapat Bantuan BSU Rp1 Juta

Data penerima PKL, pemilik warung, dan nelayan yang akan menerima BTPKLWN, akan dilakukan petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas secara swadaya bagi PKL, pemilik warung, dan nelayan yang memenuhi syarat berikut ini:

1. WNI yang dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU.

3. Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4.

4. Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM.

5. Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki, atau kapal jika nelayan.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair di Kantor Pos Minggu Ini Rp300 Ribu, Cek Daftar Penerima Bantuan Tunai di Link Ini

Melalui siaran pers Menko Airlangga di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di ekon.go.id, Pembagian BTPKLWN ini diharapkan bisa mengurangi kemiskinan yang terjadi di Indonesia dan mensejahterakan pelaku usaha yang mendapat bantuan tersebut. 

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x