Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, BLT UMKM 2022 ini tidak akan cair ke tujuh golongan berikut ini:
1. Warga negara asing
2. Masyarakat yang tidak punya UMKM
3. UMKM yang tidak memenuhi syarat
4. Prajurit TNI
5. Anggota Polri
6. Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Pegawai BUMN/BUMD
Seperti namanya, BLT UMKM 2022 ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro. Bukti kepemilikan usaha mikro ini bisa ditunjukkan melalui beberapa dokumen berikut ini: