Di antara tiga perkara tersebut adalah:
1. Menelan ludah sendiri
2. Ludah masih di tempatnya, maksudnya masih berada di dalam mulut
3. Ludah belum bercampur dengan sesuatu yang lain
Apabila menelan ludah atau air liur di mana memenuhi syarat unsur tiga perkara tersebut, maka puasa seseorang tidak batal.
Baca Juga: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Penjelasan Menurut Ulama
Sementara itu dalam sumber lain, Imam Nawawi pernah menjelaskan hukum menelan air liur atau ludah saat berpuasa.
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa seseorang yang menelan ludah atau air liur, tidak membatalkan puasa.
Demikian penjelasan mengenai batalkah menelan air liur saat berpuasa dan hukumnya.***