Hukum Air Wudhu Tertelan Saat Puasa Ramadhan, Puasa Bisa Batal?

- 9 April 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - Hukum air wudhu tertelan saat puasa Ramadhan.
Ilustrasi - Hukum air wudhu tertelan saat puasa Ramadhan. /PIXABAY/mucahityildiz

Sedangkan, apabila menelan air wudhu saat berpuasa, maka jelas puasa seseorang itu akan batal.

Baca Juga: Pengertian Zakat Mal: Hitungan, Syarat Wajib, Waktu Mengeluarkan, Hukum Menurut Islam, dan Bacaan Doa Niat

Terkait wudhu, dikutip dari muhammadiyah.or.id, berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW menganjurkan berkumur di saat puasa Ramadhan agar tidak berlebihan. Hal ini mencegah kemasukan air ke dalam perut sehingga puasanya menjadi batal.

Baca Juga: Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad, Benarkah Batalkan Puasa?

Sedangkan jika tidak sedang berpuasa, seseorang dianjurkan bekumur dan membersihkan hidung secara keras agar bersih.

“Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah ia berkata: Aku berkata : Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terangkanlah kepadaku perihal wudhu. Beliau bersabda: Ratakanlah air wudhu dan selah-selahilah jari-jarimu serta keras-keraskanlah menghirup air di hidung kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” [HR. Tirmidzi].

Demikian hukum tentang air wudhu tidak sengaja tertelan saat puasa Ramadhan.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah