BERITA DIY - Simak jadwal THR Lebaran 2022 untuk pekerja cair bulan April ini, berikut prediksi besaran THR PNS.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menetapkan jadwal THR Lebaran 2022 dan menegaskan untuk setiap perusahaan yang secara keuangan mampu untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal, sebelum waktu yang telah ditetapkan untuk membayar THR.
THR merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut serta merayakan hari raya keagamaan, dalam hal ini adalah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sebagai informasi, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah mengimbau bagi setiap perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja lebih awal, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida dikutip dari ANTARA, Sabtu, 9 April 2022.
Baca Juga: Jadwal THR Lebaran 2022 Cair Sesuai Edaran Menaker, Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR
Perlu diketahui jadwal THR Lebaran 2022 akan cair di bulan April ini, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tutur Menaker Ida Fauziyah.
Sementara, jika mengacu pada jadwal THR Lebaran PNS di tahun 2021. THR PNS akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji 13 PNS akan cair pada Juni atau Juli 2022.
Baca Juga: Wow! 5 Fakta THR Buat Jokowi dan Pejabat Negara, Sentuh Puluhan Juta Rupiah
Berikut prediksi besaran THR PNS yang akan cair pada akhir bulan April 2022:
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Banyaknya Anggaran yang Harus Didanai APBN Sebabkan THR PNS 2021 Mengecil
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Cek di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, Dapatkan THR Bansos Sembako kemensos Rp 200 Ribu
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Sambut Lebaran, Archi Indonesia Luncurkan Kartu Ucapan yang Mengandung Emas untuk THR
Golongan IV
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Demikian jadwal THR Lebaran 2022 untuk pekerja cair bulan April ini, berikut prediksi besaran THR PNS.***