Dengan ini pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 8,8 triliun untuk karyawan yang memiliki ciri di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja atau buruh
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji Maksimal Rp3,5 juta
Untuk jadwal penyalurannya sendiri sampai dengan saat ini masih belum di umumkan, karena pemerintah masih menggodok kriteria penerima dan mekanisme penyaluran BSU di tahun ini.
Sebagai informasi, di tahun 2021 karyawan dapat cek daftar penerima BSU melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Untuk di tahun ini sendiri belum diumumkan cara cek daftar penerima BSU 2022, namun bagi karyawan yang memiliki ciri di atas dapat cek status kepesertaan di aplikasi BPJSTKU.