Cara untuk daftar DTKS agar bisa dapat BLT PKH hingga Rp2 juta per orang yaitu melalui dua cara:
- Aplikasi Cek Bansos
Sebelumnya, siapkan KK, KTP, dan HP yang sudah terinstal Aplikasi Cek Bansos tersebut, kemudian daftar akun di aplikasi tersebut.
Selanjutnya, lakukan login dan klik menu Daftar Usulan untuk daftarkan diri sendiri, keluarga, tetangga, hingga saudara menggunakan KK dan KTP.
- Kelurahan
Mendatangi kelurahan setempat dengan membawa KK serta KTP, selanjutnya pihak kelurahan akan mengadakan musyawarah.
Sedangkan untuk cek apakah termasuk dalam penerima BLT PKH atau tidak bisa melakukan langkah berikut ini:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
Laman link cekbansos.kemensos.go.id bisa diakses cukup dengan HP yang terkoneksi internet, kemudian masukkan data pada kolom yang disediakan:
- Provinsi
- Kabupaten
- Kecamatan
- Kelurahan
- Nama
- Masukkan nomor acak yang tertera
- Klik “Cari Data”
- Tunggu hingga link kemensos.go.id menampilkan hasil pencarian
Jika terdaftar sebagai penerima BLT PKH, maka kolom jenis bansos di bagian “PKH” akan terisi mulai dari status, periode cair, dan keterangan.
Sementara itu, setiap pemilik KTP yang namanya tercantum sebagai penerima BLT PKH akan mendapatkan dana yang berbeda – beda untuk setiap kategori penerima manfaat dengan rincian berikut: