Dalilnya, Allah SWT berfirman al-Quran Surat al-Baqarah ayat 187:
Wa kulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul-khaitul-abayadu minal-khaiti-aswadi minal-fajri
Artinya: “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar”.
- Melakukan senggama atau hubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan
Hal yang membatalkan puasa yang kedua adalah melakukan senggama atau hubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan.
Apabila hal ini terjadi maka puasanya batal dan harus mengganti puasa di luar bulan Ramadhan. Tidak hanya itu Anda diwajibkan membayar denda yaitu memerdekakan seorang budak.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Waktu yang Tepat untuk Membacanya
Jika tidak mampu memerdekakan seorang budak maka harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika masih juga tidak bisa melakukannya makan diganti dengan memberi makan 60 orang miskin.
Dalil yang menjelaskan tentang denda ini yaitu hadis Nabi Muhammad SAW:
Dari Abu Hurairah r.a diriwayatkan bahwa ia berkata: ketika seorang duduk dihadapan Nabi SAW, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, kemudian berkata: Hai Rasulullah, celaka aku. Nabi berkata, apa yang menimpa mu? Laki-laki itu menjawab: aku mengumpuli istriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa.