6 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Simak Dalil, dan Cara Mengganti Puasa Wajib yang Batal

- 3 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi hal yang membatalkan puasa. 6 hal yang membatalkan puasa Ramadhan, dalil, dan cara mengganti puasa yang batal.
Ilustrasi hal yang membatalkan puasa. 6 hal yang membatalkan puasa Ramadhan, dalil, dan cara mengganti puasa yang batal. /FREEPIK/freepik

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Harian dan Sebulan Penuh: Bahasa Arab, Ejaan dan Terjemahan

Nabi Muhammad SAW berkata: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? dia menjawab: Tidak. Nabi berkata: mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut: dia menjawab: Tidak. Nabi berkata: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin? Dia menjawab: Tidak.

Abu Hurairah berkata: orang itu berdiam di hadapan Nabi SAW. Ketiak kami datang situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma, Nabi SAW bertanya: Dimana orang yang bertanya tadi? Orang itu menjawab: aku disini.

Nabi bersabda: ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia berkata: apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah.

Baca Juga: Promo Buka Puasa Bersama di Hotel Jakarta Banyak, Cek Juga Niat Puasa Bulan Ramadhan 2022

Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Nabi menjawab: berikanlah makanan itu kepada keluargamu. (HR. al-Bukhari)

  1. Muntah dengan sengaja

Apabila Anda melakukan muntah dengan sengaja maka hal tersebut membatalkan puasa dan wajib mengganti puasa yang batal di luar bulan Ramadhan.

Dalilnya yaitu hadis Nabi Muhammad SAW:

“Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”, (HR. al-Tirmidzi 6553 dan Ibnu Majah 1666).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 NU, Muhammadiyah, dan Kemenag: Cara Download Jadwal Puasa 34 Provinsi Indonesia

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x