Pekerja dengan Ciri Ini Bisa Daftar Kartu Prakerja 2022: Dana Rp2,4 Juta Cair Jika Nama Lolos di Link Ini

- 20 Maret 2022, 16:56 WIB
Simak ciri atau syarat pekerja yang bisa daftar Kartu Prakerja 2022, bisa dapat Rp2,4 juta per orang.
Simak ciri atau syarat pekerja yang bisa daftar Kartu Prakerja 2022, bisa dapat Rp2,4 juta per orang. /Tangkap layar prakerja.go.id
  • Siapkan alat tulis dan kertas jika diperlukan untuk coret-coret
  • Perhatikan waktu yang disediakan
  • Tes akan dianggap selesai jika waktu habis
  • Tes yang disediakan yaitu terkait motivasi dan kemampuan dasar
  • Klik “Mulai Tes” jika sudah siap

Gabung Gelombang

Pendaftar atau pekerja yang daftar Kartu Prakerja bisa klik “Gabung Gelombang” pada gelombang yang dibuka.

Tahap ini adalah tahap akhir untuk daftar Kartu Prakerja.

Pada 17 Maret 2022 lalu, pemerintah mulai membuka Kartu Prakerja Gelombang 24 dan diperkirakan akan tutup tiga atau empat hari setelahnya.

Baca Juga: Login di Dashboard, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Ada 10 Golongan yang Akan Lolos Jadi Peserta

Ciri Pekerja yang Bisa Daftar

Perlu diingat bahwa tidak semua pekerja bisa daftar Kartu Prakerja 2022, adapun syarat pendaftar Kartu Prakerja yaitu:

  1. WNI, berusia di atas 18 tahun
  2. Tidak sedang menjadi penerima bansos lain dari pemerintah selama Covid-19
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Bukan pejabar negara, DPR/DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala desa dan perangkatnya, pegawai BUMN/BUMD
  5. Pekerja diperbolehkan daftar dengan ciri; sedang mencari kerja, terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dirumahkan, bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil

Setiap satu KK hanya diperbolehkan dua pemilik NIK KTP yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dibuka, Segera Daftar Gelombang 24 Kartu Prakerja: Hanya 5 Golongan Berikut yang Bakal Lolos

Pengumuman lolos Kartu Prakerja 2022 selanjutnya akan diinformasikan melalui SMS, cek email, atau cek langsung pada prakerja.go.id.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x