Berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 24:
1. Warga Negara Indonesia selain :
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD
Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id dan Cek Cara Daftar di Sini