Perbuatan Nabi Muhammad SAW yang juga pernah berpuasa di hari Jumat menunjukkan, bahwa larangan berpuasa pada hari Jumat bukan larangan yang bersifat haram.
Oleh karena itu, puasa Nisfu Syaban pada hari Jumat esok sesuai hukum harus didahului dengan puasa di hari Kamis sebelumnya, atau dilanjutkan dengan puasa di hari Sabtu. Ini untuk menghindari hukum Nisfu Syaban yang sebelumnya sunnah berubah menjadi makruh.
Demikian hukum puasa Nisfu Sya'ban di hari Jumat benarkah haram? Tak banyak yang tahu, yuk ketahui dalil dan hadits berikut ini.***