BERITA DIY - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa 97 aset Doni Salmanan hasil dari affiliator aplikasi trading ilegal Quotex pada Selasa, 15 Maret 2022.
97 aset disita setelah Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang berkedok trading pada aplikasi ilegal Quotex.
Doni Salmanan menyusul Indra Kenz yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kini keduanya pun mendekam di penjara.
"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sampai saat ini 97 item. Total nilainya kurang lebih ada Rp 64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa, 15 Maret 2022.
97 aset yang disita terdiri dari harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, dan tas.
Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.
Kemudian ada juga sejumlah sepeda motor, antara lain dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.