Ustad Adi Hidayat Angkat Suara Soal Perubahan Logo Halal dari MUI ke BPJPH

- 14 Maret 2022, 15:46 WIB
Ustad Adi Hidayat memberikan pendapatnya mengenai perubahan logo Halal yang dilakukan oleh Kemenag dan BPJPH dari logo Halal MUI.
Ustad Adi Hidayat memberikan pendapatnya mengenai perubahan logo Halal yang dilakukan oleh Kemenag dan BPJPH dari logo Halal MUI. /Laman resmi Kemenag di kemenag.go.id

BERITA DIY – Simak pendapat Ustad Adi Hidayat mengenai permasalahan logo halal yang diubah bentuknya oleh Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, efektif sejak Selasa, 1 Maret 2022 kemarin.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dilansir oleh BERITA DIY dari laman resmi Kemenag di kemenag.go.id, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Apa Surjan Lurik dan Gunungan di Logo Halal Kemenag yang Baru? Ini penjelasan, Filosofi, dan Maknanya

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Lebih lanjut, Aqil Irham menjelaskan bahwa Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," jelasnya

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," pungkasnya.

Baca Juga: Cara Dapat Logo Halal BPJPH serta Penjelasan Mengenai Filosofi dan Makna Logo Baru dari Kemenag

Perubahan lambang halal tersebut dimaknai berbeda oleh masyarakat dan publik. Beberapa yang mengkritik label hal tersebut adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, Syuriah PBNU dan Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah, dan Ustad Felix Siauw.

Terbaru, Ustad Adi Hidayat melalui video di kanal Youtube Adi Hidayat Official yang berjudul “Solusi UAH untuk Polemik Logo Halal - Ustadz Adi Hidayat” yang diunggah pada Senin, 14 Maret 2022, ikut memberikan pendapatnya mengenai perubahan logo halal yang dilakukan oleh BPJPH dan Kemenag.

Dalam video berdurasi 13 menit 31 detik tersebut, Ustad Adi Hidayat ikut memberikan opininya mengenai pergantian logo halal yang berubah setelah ditetapkan lebih dari 30 tahun yang lalu.

Baca Juga: Arti Lambang Pita Merah di Lengan Kiri saat Hari AIDS 2021, Kalau Logo Pita Hitam Apa Artinya?

Ustad Adi Hidayat menilai bahwa konsumsi produk halal adalah hal yang sangat penting dan fundamental dalam tatanan dan syariat Islam.

“Karena itu, kita merasa terpanggil untuk berkontribusi dan memberikan masukan-masukan positif yang kiranya diharapkan dapat dipertimbangkan memberikan manfaat dan juga dengan itu dapat menjadi solusi yang bisa dijadikan sebagai konsesus bersama,” paparnya.

Dua poin yang ingin digarisbawahi oleh Ustad Adi Hidayat adalah yang pertama terkait dengan halal itu sendiri. Menurut Ustad Adi Hidayat, sifat halal adalah bagian dari hukum yang melekat dengan Islam yang mengatur tentang apa yang boleh dilakukan, dikonsumsi, yang tidak boleh dilakukan, dan tidak boleh dikonsumsi.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Guru Nasional 25 November 2021, Tema, dan Sejarah Hari Lahir PGRI

Ustad Adi Hidayat menukil Al Quran surat Al Baqarah ayat 168 yang berisi tentang imbauan untuk memakan sesuatu yang baik dan halal, yang berbunyi:

 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Terjemahan

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

“Jadi segala yang terkait dengan hal-hal yang boleh dilakukan, spirit Al Quran memberikan kejelasan. Penjelasan yang diberikan juga harus terang, tidak boleh ambigu, tidak boleh terlalu rumit sehingga menyulitkan bagi setiap muslim untuk menyikapi hal yang dimaksudkan,” jelasnya.

Baca Juga: Link Download Logo HUT Korpri PNG ke-50 Tahun 2021 dan Twibbon, Ini Dewan Pengurus Korps Pegawai RI Nasional

“Syariat harus memberikan kepastian, syariat harus memberikan kejelasan,” tambah Ustad Adi Hidayat.

Menurut Ustad Adi Hidayat, penyampaian keterangan terkait dengan aspek yang halal dan haram harus dilakukan dengaan redaksi yang jelas dan tegas seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam hadis Shahih al Bukhari No. 52, yaitu:

عَنِ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، )). رواه البخاري ومسلم، وهذا لفظ مسلم.

 

Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undang­undang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya,”

Baca Juga: Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut Ustad Adi Hidayat dan Bacaan Doa pada Waktu Tersebut

“Karena itu dalam syariat, tidak boleh ada yang bersifat ambigu terkait dengan aspek yang halal dan haram. Mengonsumsi hal yang haram selain melahirkan dosa juga bisa menghambat doa,” tegasnya.

Untuk itu, Ustad Adi Hidayat menjelaskan bahwa mengenai hal-hal yang menyangkut aspek halal dan haram haruslah jelas dan terang benderang, tidak boleh ada yang ambigu atau multitafsir.

“Sekali lagi, ini ketentuan syariat yang harus terang dan jelas serta terjabarkan dengan sempurna di masyarakat,” kata Ustad Adi Hidayat.

Baca Juga: Doa Pelunas Hutang Piutang Menurut Ustadz Adi Hidayat, Lengkap: Arab, Latin dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Mengenai perubahan logo, Ustad Adi Hidayat mengusulkan untuk membuat logo yang mudah dikenali dan dipahami. Dapat dijelaskan menggunakan Bahasa Arab atau Bahasa Indonesia yang mudah dengan menuliskan huruf hijaiyah dari tulisan Halal.

“Atau kalau yang ingin singkat, yang sudah ada dan familiar pakai itu saja. Kalaupun ada peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH, ubah saja tulisan MUI dengan BPJPH. Hal itu akan lebih simpel dan lebih mudah dimengerti,” jelasnya.

Yang kedua, Ustad Adi Hidayat menyarankan bahwa MUI dan BPJPH untuk mengadakan konferensi pers dan duduk bersama-sama untuk menyampaikan pada masyarakat, utamanya pada masyarakat Muslim Indonesia untuk mensosialisasikan perubahan logo yang baru.

“Dengan itu semua, masyarakat merasakan ketenangan dan dapat menutup polemik saling sangkal atau saling mengoreksi antara Kemenag dan MUI,” jelasnya.

Baca Juga: Bacaan Dzikir dan Sholawat Hari Jumat Sore Menurut Ustadz Adi Hidayat, Doa Apa yang Mustajab?

Menurut Ustad Adi Hidayat, polemik logo halal ini seharusnya mendahulukan kepentingan umat bersama, bukan persoalan antara Kemenag dan MUI. Masyarakat harus memiliki ketenangan dan kejelasan yang akan menghadirkan kedamaian dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Demikian merupakan pendapat Ustad Adi Hidayat mengenai adanya perubahan pada logo halal dan pergantian wewenang sertifikasi halal dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x