Terdaftar di Sini, Bisa Terima BLT Kemensos hingga Rp3 Juta per Orang: Begini Cara agar PKH Cair ke Rekening

- 12 Maret 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi: Terdaftar DTKS, masyarakat berkesempatan dapat bansos PKH Kemensos hingga Rp3 juta per orang per tahun yang langsung cair ke rekening.
Ilustrasi: Terdaftar DTKS, masyarakat berkesempatan dapat bansos PKH Kemensos hingga Rp3 juta per orang per tahun yang langsung cair ke rekening. /Aryokta Ismawan/Dok kemensos.go.id

Perlu diingat bahwa PKH Kemensos hanya bisa didapatkan oleh masyarakat dari tujuh kategori yang sudah ditentukan, yaitu:

  1. Disabilitas mental dan fisik: Rp2,4 juta per tahun
  2. Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun
  3. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
  4. Balita 0 – 6 tahun: Rp3 juta per tahun
  5. Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
  6. Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
  7. Anak Sekolah SMA: Rp2 juta per tahun

BLT PKH tersebut akan cair ke rekening masing – masing orang yang yang sudah terdaftar jadi penerima secara bertahap atau per tiga bulan sekali.

Jadi, setiap penerima akan menerima BLT PKH tersebut sebanyak empat kali dalam setahun dengan jadwal seperti berikut:

Baca Juga: Kemensos Umumkan Cara Masuk Daftar Nama Penerima PKH Online Maret 2022, Isi Form Bansos Dapatkan Rp3 Juta

  • Tahap I: Januari – Maret
  • Tahap II: April – Juni
  • Tahap III: Juli – September
  • Tahap IV: Oktober – Desember

Begini cara lengkap agar bisa terdaftar DTKS Kemensos dan dapat BLT PKH hingga Rp3 juta per orang:

Daftar Pakai Aplikasi

Pastikan sudah download Aplikasi Cek Bansos, kemudian daftar akun di aplikasi tersebut pakai KK dan KTP. Masyarakat juga bisa daftarkan diri sendiri, keluarga, atau orang lain yang membutuhkan:

  • Buka Aplikasi Cek Bansos
  • Login ke akun
  • Klik Daftar Usulan
  • Tambah Usulan
  • Masukkan data sesuai KK dan KTP

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Maret Cair, Cepat Cek di Link Ini Untuk Ambil Bansos PKH dari Kemensos

Daftar ke Kelurahan

Bawa KK dan KTP ke Kelurahan masing – masing, dan isi data diri atau formulir jika diminta. Pihak Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk selanjutnya data diteruskan pada Bupati / Wali Kota kemudian ke Menteri Sosial.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah