1. Pemilik KTP yang sedang mencari kerja
2. Pemilik KTP yang berprofesi sebagai pekerja/buruh yang terkena PHK
3. Pemilik KTP yang berprofesi sebagai pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Pemilik KTP yang dirumahkan
5. Pemilik KTP yang berprofesi sebagai pekerja bukan penerima upah
6. Pemilik KTP yang berprofesi sebagai pelaku usaha mikro & kecil dan membutuhkan keterampilan kerja.
Sedangkan syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 24 agar lolos seleksi dan bisa dapat insentif Rp 2,55 juta adalah sebagai berikut:
- WNI
- Usia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Tidak pernah menerima bantuan lain selama pandemi covid-19
- Satu KK maksimal 2 NIK penerima Kartu Prakerja
- Bukan golongan terlarang