Penahanan terhadap Doni Salmanan ini dengan alasan supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang ada.
Sedangkan kronologi awal Doni Salmanan dilaporkan ke polisi ini terjadi karena dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Baca Juga: Kronologi Bus Terbakar di Tol Pandanaan-Malang Pasuruan, 48 Penumpang Selamat
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat pada tanggal 3 Februari 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.
Doni Salmanan akhirnya dapat memenuhi panggilan polisi pada Selasa 8 Maret 2022 bersama tiga kuasa hukumnya, salah satunya Ikbar Firdaus.
Doni Salmanan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa, 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB sampai pukul 23.30 WIB.
Selama hampir 13 jam, penyidik diketahui telah memberikan 90 pertanyaan terkait kasus yang sedang dijalani Doni Salmanan.