Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Demikian informasi kronologi Doni Salmanan jadi tersangka kasus Quotex setelah Indra Kenz karena penipuan insvestasi berkedok trading.***