Kronologi Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex Setelah Indra Kenz, Atas Penipuan Investasi Berkedok Trading

- 9 Maret 2022, 16:32 WIB
Kronologi Doni Salmanan jadi tersangka kasus Quotex setelah Indra Kenz karena penipuan insvestasi berkedok trading.
Kronologi Doni Salmanan jadi tersangka kasus Quotex setelah Indra Kenz karena penipuan insvestasi berkedok trading. / Instagram.com/@donisalmanan

BERITA DIY - Simak informasi kronologi Doni Salmanan jadi tersangka kasus Quotex setelah Indra Kenz karena penipuan insvestasi berkedok trading.

Nama Doni Salmanan yang sedang trending beberapa hari ini kembali mencuat sebagai perbincangan publik lantaran perkembangan kasusnya.

Doni Salmanan ikut dilaporkan korbannya setelah nama influencer lain seperti Indra Kenz yang sudah lebih dahulu dilaporkan korban.

Baca Juga: Kronologi Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Bodong Quotex, Sosok Viral Usai Sawer Reza Arap

Turut menjadi tersangka setelah penetapan Indra Kenz, Doni Salmanan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tepat hari ini Rabu, 9 Maret 2022.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, seperti dikutip dari Antara Rabu, 9 Maret 2022.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak Selasa, 8 Maret 2022, Doni Salmanan juga langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tangmo Nida Artis Thailand Meninggal ini Kronologi Kejadian dan Saksi yang Diperiksa Kepolisian

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Penahanan terhadap Doni Salmanan ini dengan alasan supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang ada.

Sedangkan kronologi awal Doni Salmanan dilaporkan ke polisi ini terjadi karena dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Kronologi Bus Terbakar di Tol Pandanaan-Malang Pasuruan, 48 Penumpang Selamat

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat pada tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Baca Juga: Foto Tangmo Ninda Tanpa Blur serta Update Kronologi Kasus Meninggal karena Apa Beredar, Ini Profil & Akun IG

Doni Salmanan akhirnya dapat memenuhi panggilan polisi pada Selasa 8 Maret 2022 bersama tiga kuasa hukumnya, salah satunya Ikbar Firdaus.

Doni Salmanan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa, 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB sampai pukul 23.30 WIB.

Selama hampir 13 jam, penyidik diketahui telah memberikan 90 pertanyaan terkait kasus yang sedang dijalani Doni Salmanan.

Baca Juga: Tangmo Nida: Foto Mayat No Sensor Viral di Twitter, Fakta Kejanggalan, dan Kronologi Terbaru Kematiannya

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Demikian informasi kronologi Doni Salmanan jadi tersangka kasus Quotex setelah Indra Kenz karena penipuan insvestasi berkedok trading.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah