Hukum Puasa dan Cara Membayar Fidyah Bagi Orang yang Sudah Tua Sebagai Ganti Meninggalkan Puasa Wajib Ramadhan

- 8 Maret 2022, 20:55 WIB
ILUSTRASI - Hukum puasa dan cara mebayar fidyah bagi orang yang sudah tua.
ILUSTRASI - Hukum puasa dan cara mebayar fidyah bagi orang yang sudah tua. /Pixabay - HansMartinPaul

Dilansir dari laman Baznas, batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).  

Baca Juga: Bolehkan Berpuasa Ganti Puasa di Bulan Syaban? Puasa Syaban Dimulai Tanggal Berapa?

Golongan orang yang diizinkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah tertuang dalam Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” bunyi Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 184.

Fidyah bisa berupa makanan pokok seperti ketika tidak berpuasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg atau fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Selain makanan pokok, fidyah dapat pula dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang diatur dalam SK Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku Tangan dan Kaki Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Itulah hukum berpuasa serta cara membayar fidyah bagi orang yang sudah tua renta yang tidak menjalani puasa karena kondisi yang disarankan untuk meninggalkan ibadah wajib puasa sementara waktu.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x