- Golongan Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
- Golongan Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-
Dalam satu KPM maksimal hanya boleh terdapat empat anggota keluarga yang dapat bansos PKH dengan golongan yang berbeda-beda.
Dengan hanya empat golongan, maka satu KPM bisa dapat BLT Rp 10,8 juta jika dalam satu KPM terdapat golongan seperti di bawah ini.
1. Ibu Hamil
2. Anak Usia Dini
3. Penyandang disabilitas berat
4. Golongan lanjut usia