1. Orang yang pernah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
2. Orang yang di dalam 1 KK-nya sudah ada 2 peserta Kartu Prakerja.
3. Orang bekewarganegaraan asing.
4. WNI yang belum berusia 18 tahun atau lebih dari 64 tahun.
5. Orang yang sedang bersekolah, kuliah atau sedang menempuh pendidikan formal lainnya.
6. Prajurit TNI.
7. Anggota Polri.
8. Orang berstatus PNS (ASN).