Foto Mayat Tangmo Nida No Sensor Tersebar Luas, Kepolisian Thailand Ingatkan Penyebar Kena Denda Rp2,2 Juta

- 6 Maret 2022, 08:42 WIB
 Foto mayat Tangmo Nida no sensor tersebar luas di media sosial, kepolisian Thailand peringatkan denda Rp2,2 juta dan hukuman penjara.
Foto mayat Tangmo Nida no sensor tersebar luas di media sosial, kepolisian Thailand peringatkan denda Rp2,2 juta dan hukuman penjara. / instagram.com/@melonp.official

BERITA DIY - Foto mayat Tangmo Nida no sensor tersebar luas di sosial media Twitter dan instagram. Pihak kepolisian Thailand memberi peringatan untuk berhenti membagikan foto tersebut.

Juru bicara polisi Kerajaan Thailand, Walikota Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, mengatakan menyebarkan foto mayat Tangmo Nida no sensor di media sosial merupakan tindak pidana.

Yingyot juga memperingatkan kepada siapa pun yang menyebarkan foto mayat Tangmo Nida no sensor di media sosial terancam hukuman penjara dan denda.

Baca Juga: Profil Tangmo Nida Patcharaveerapong Artis Thailand yang Meninggal Dunia: Akun IG, Mantan Suami, Karier

Dilansir dari Bangkokpost.com, pada 6 Maret 2022, Tindakan menyebarkan foto jenazah Tangmo Nida tersebut dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5.000 baht (sekitar Rp 2,2 juta).

Selain termasuk sebagai tindak pidana, menyebarkan foto jenazah dilarang untuk menghormati perasaan keluarga yang tengah berduka.

"Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat harus kehilangan, sudah cukup penyesalan yang mereka alami," kata Yingyot.

Baca Juga: Foto Tangmo Ninda Tanpa Blur serta Update Kronologi Kasus Meninggal karena Apa Beredar, Ini Profil & Akun IG

Sebelumnya Artis bernama asli Nida Patcharaveerapoong itu diketahui menaiki perahu di sungai Chayo Phraya bersama manajer dan 4 orang lainnya pada Kamis, 24 Februari 2022.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x