BERITA DIY - Foto mayat Tangmo Nida no sensor tersebar luas di sosial media Twitter dan instagram. Pihak kepolisian Thailand memberi peringatan untuk berhenti membagikan foto tersebut.
Juru bicara polisi Kerajaan Thailand, Walikota Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, mengatakan menyebarkan foto mayat Tangmo Nida no sensor di media sosial merupakan tindak pidana.
Yingyot juga memperingatkan kepada siapa pun yang menyebarkan foto mayat Tangmo Nida no sensor di media sosial terancam hukuman penjara dan denda.
Dilansir dari Bangkokpost.com, pada 6 Maret 2022, Tindakan menyebarkan foto jenazah Tangmo Nida tersebut dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5.000 baht (sekitar Rp 2,2 juta).
Selain termasuk sebagai tindak pidana, menyebarkan foto jenazah dilarang untuk menghormati perasaan keluarga yang tengah berduka.
"Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat harus kehilangan, sudah cukup penyesalan yang mereka alami," kata Yingyot.
Sebelumnya Artis bernama asli Nida Patcharaveerapoong itu diketahui menaiki perahu di sungai Chayo Phraya bersama manajer dan 4 orang lainnya pada Kamis, 24 Februari 2022.