Pemerintah melalui kementrian sosial di tahun 2022 ini telah menargetkan 10 juta KPM yang akan menerima bansos PKH yang jumlahnya mencapai Rp3 juta dalam setahun.
Pencairan bansos PKH ini akan dilakukan secara bertahap, masyarakat yang tergolong dalam kategori KPM ada akan menerima Rp750 ribu per tahapnya.
Semua masyarakat Indonesia berkesempatan mendapat bansos PKH asalkan termasuk kedalam syarat yang telah ditetepkan pemerintah.
Setiap PKH akan menerima besaran bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan kategori yang terdaftar di DTKS.
Berikut adalah daftar rincian penerima bansos PKH tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3 juta
- Kategori Anak Usia Dini: Rp3 juta
- Kategori Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu
- Kategori Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta