Masyarakat yang berprofesi sebagai UMKM bisa menjadi penerima bansos sembako selama memenuhi syarat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, untuk pelaku UMKM, Pemerintah menyediakan BLT Banpres BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) senilai Rp 1,2 juta pada 2021. Namun pada awal tahun 2022, BPUM yang terakhir kali disalurkan pada Desember 2021, nampaknya sudah tidak disalurkan oleh Pemerintah.
Meski demikian, UMKM masih bisa dapat bansos sembako atau BPNT sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 12x. Menurut informasi yang beredar, bansos sembako BPNT akan disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Bagi UMKM yang ingin menjadi penerima bansos sembako BPNT, wajib memenuhi syarat yang ditetapkan yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)