Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Akibat Peserta Menunggak Iuran Program

- 25 Februari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi tampilan kartu BPJS Kesehatan, cara mengaktifkan bila nonaktif karena menunggak iuran.
Ilustrasi tampilan kartu BPJS Kesehatan, cara mengaktifkan bila nonaktif karena menunggak iuran. /Tangkap layar: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2014/104/BPJS-Kesehatan-Luncurkan-e-ID/berita-umum

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin dapat mengikuti program dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Caesar? Ini Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Klaim

Terdapat berbagai alasan mengapa peserta jaminan BPJS Kesehatan menunggak iurannya mulai dari masalah ekonomi atau terkena PHK. Meski demikian, hukum membayar iuran program adalah wajib.

Peserta dapat mengurus adminstrasi untuk turun kelas menyesuaikan keadaan ekonominya saat itu agar tidak terbebani dalam pembayaran jaminan BPJS Kesehatan.

Itulah informasi seputar cara untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena menunggak iuran peserta.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah