Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000.
Peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin dapat mengikuti program dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Caesar? Ini Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Klaim
Terdapat berbagai alasan mengapa peserta jaminan BPJS Kesehatan menunggak iurannya mulai dari masalah ekonomi atau terkena PHK. Meski demikian, hukum membayar iuran program adalah wajib.
Peserta dapat mengurus adminstrasi untuk turun kelas menyesuaikan keadaan ekonominya saat itu agar tidak terbebani dalam pembayaran jaminan BPJS Kesehatan.
Itulah informasi seputar cara untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena menunggak iuran peserta.***