Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Akibat Peserta Menunggak Iuran Program

- 25 Februari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi tampilan kartu BPJS Kesehatan, cara mengaktifkan bila nonaktif karena menunggak iuran.
Ilustrasi tampilan kartu BPJS Kesehatan, cara mengaktifkan bila nonaktif karena menunggak iuran. /Tangkap layar: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2014/104/BPJS-Kesehatan-Luncurkan-e-ID/berita-umum

BERITA DIY - Cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena menunggak iuran dapat dilakukan oleh peserta agar dapat kembali memanfaatkan layanan jaminan kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan dapat secara otomatis tidak aktif apabila peserta jaminan tidak membayar iuran kepesertaan yang berjalan setiap bulannya.

Selama masa kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan karena menunggak iuran, maka peserta jaminan kesehatan BPJS tidak dapat menggunakan asuransi tersebut ketika menjalani perawatan kesehatan.

Baca Juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Online di Aplikasi JKN: Syarat Wajib Permohonan, SIM, SKCK, Naik Haji dan Umroh

Meski demikian, kartu BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali oleh peserta jaminan itu sendiri. Cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan membayar iuran yang tertunggak dan iuran bulan berjalan.

Apabila iuran yang tertunggak telah dibayarkan, maka kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan kembali untuk klaim jaminan kesehatan peserta.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan menggunakan sistem iuran peserta tiap bulannya karena program ini bejalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribusi iuran seluruh pesertanya.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di Aplikasi Mobile JKN atau JKN KIS Online, Cukup Lewat HP

Meski demikian, peserta dapat menentukan kelas besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai kemampuan dan penghasilannya. Pemilihan layanan ini terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin dapat mengikuti program dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Caesar? Ini Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Klaim

Terdapat berbagai alasan mengapa peserta jaminan BPJS Kesehatan menunggak iurannya mulai dari masalah ekonomi atau terkena PHK. Meski demikian, hukum membayar iuran program adalah wajib.

Peserta dapat mengurus adminstrasi untuk turun kelas menyesuaikan keadaan ekonominya saat itu agar tidak terbebani dalam pembayaran jaminan BPJS Kesehatan.

Itulah informasi seputar cara untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena menunggak iuran peserta.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah