Biodata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Dipolisikan Roy Suryo: Apa Isi Lengkap Aturan tentang Suara Adzan?

- 24 Februari 2022, 13:00 WIB
Ini biodata Yaqut Cholil Qoumas dengan isi aturan suara Adzan di Masjid dan Mushala.
Ini biodata Yaqut Cholil Qoumas dengan isi aturan suara Adzan di Masjid dan Mushala. /Instagram.com/@gusyaqut

BERITA DIY - Simak biodata Yaqut Cholil Qoumas seorang Menteri Agama yang dikabarkan dilaporkan oleh Roy Suryo ke pihak kepolisian, beserta isi lengkap aturan tentang Adzan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diketahui bahwa akan dilaporkan oleh Roy Suryo terkait dengan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh dirinya beberapa waktu yang lalu.

Disebutkan bahwa Roy Suryo akan membuat laporan kepada Pihak Kepolisian terhadap Yaqut Cholil Qoumas dengan berdasarkan pada Pasal 156a KUHP yang diketahui mengenai dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Profil dan Biodata Eny Retno Yaqut, Istri Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Republik Indonesia ke-24

Adanya pelaporan yang akan dilakukan oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ini sendiri diduga berdasarkan penjelasan atau keterangan Menag tersebut tentang suara Adzan beberapa waktu yang lalu.

Ujaran atau keterangan yang diberikan oleh Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu yang lalu tersebut diduga dilakukannya guna menjelaskan mengenai adanya aturan terbaru yang mengatur tentang suara Adzan.

Setelah resmi ditandatangani dan rilis ke publik, aturan mengenai suara Adzan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut kemudian menjadi kontroversi di publik yang terbagi menjadi pihak pro dan kontra.

Baca Juga: Profil Arnold Putra, Desainer yang Diduga Pesan Organ Dalam: Biodata, Keluarga, Pekerjaan, dan Akun Instagram

Biodata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kontroversi mengenai aturan terbaru suara Adzan tersebut pun kemudian juga menyeret Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri juga akrab dipanggil dengan Gus Yaqut merupakan seorang yang lahir di Kabupaten Rembang pada 4 Januari 1975, atau hingga kini telah menginjak umur atau usia ke 47 tahun.

Dirinya secara resmi menjabat sebagai Menteri Agama yaitu dimulai pada tanggal 22 Desember 2020 setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk masuk ke dalam Kabinet Indonesia Maju hingga kini.

Setelah menjabat sebagai Menag, Yaqut Cholil Qoumas sendiri menjadi perbincangan dan sorotan usai adanya aturan terbaru yang mengatur mengenai suara Adzan yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan

Isi Aturan Lengkap Mengenai Suara Adzan

Berdasarkan pada Surat Edaran atau SE No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan suara Adzan.

Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan mulai dari aturan umum, pemasangan, hingga penggunaan suara Adzan di Masjid dan Mushala, berikut merupakan aturan lengkapnya sesuai yang dikutip dalam SE No 05 tahun 2022:

1. Ketentuan Umum:

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan: 1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; 2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan 3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga: Viral Acara TV Korsel Diduga Remix Adzan, Netizen Gaungkan Hashtag #ADZANBUKANMAINAN

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara:

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: Aturan Terbaru Kemenag soal Volume Speaker & Pengeras Suara untuk Azan: Takbiran Cuma Boleh Sampai Jam Segini

3. Tata Cara Pengunaan Pengeras Suara:

a. Waktu Salat Subuh:
-Penggunaan pengeras suara sebelum Adzan maksimal selama 10 menit
-Pelaksanaan Adzan, shalat, dan doa subuh menggunakan pengeras suara dalam

b. Waktu Shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya:
-Sebelum Adzan, pengeras suara dapat digunakan maksimal selama 5 menit
-Sesudah Adzan, yang digunakan pengeras suara dalam.

c. Waktu Shalat Jumat:
-Sebelum, Adzan pengeras suara dapat digunakan maksimal 10 menit
-Penyampaian hasil infak, pelaksanaan khutbah, Shalat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam

d. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam: 
-Pelaksanaan Shalat Tarawih dan kajian menggunakan pengeras suara dalam
-Takbir menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB dilanjutkan pengeras suara dalam
-Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dengan pengeras suara luar
-Takbir Idul Adha pada Har Tasyrik menggunakan pengeras suara dalam
-Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 Kota Cirebon, Tegal, Magelang, dan Madiun

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang
b. pelafazan secara baik dan benar.

Sedangkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan adanya aturan dalam SE ini sendiri nantinya disebutkan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang di masing-masing daerah.

Demikianlah biodata dari Yaqut Cholil Qoumas beserta dengan aturan lengkap mengenai suara Adzan yang telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Agama.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x