Gejala Omicron dan Delta: Ini Syarat untuk Melakukan Isolasi Mandiri jika Terinfeksi

- 23 Februari 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi gejala Omicron dan Delta: ini syarat untuk melakukan isolasi mandiri jika terinfeksi.
Ilustrasi gejala Omicron dan Delta: ini syarat untuk melakukan isolasi mandiri jika terinfeksi. /Pixabay.com/@geralt

Klasifikasi infeksi Omicron juga beragam. Ada asimtomatik, ringan, perlu rawat inap, hingga kematian. Meskipun Omicron lebih ringan tetapi virus ini tetap berbahaya bagi lansia, komorbid dan lainnya.

Penggunaan maskes saat berada ditempat umum, mengurangi kerumunan, menjaga kebersihan adalah hal yang masih wajib dilakukan. Pelaksanaan vaksinasi adalah langkah pencegahan penularan virus COVID-19 semua varia.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Meningkat, Ini 8 Gejala Omicron pada Orang Dewasa, Nomor 6 Sering Disepelekan

Pasien yang positif Omicron bisa melakukan isolasi mandiri tentunya dengan berbagai persyaratan. Pasien tanpa gejala dan gejala ringa bisa isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis: pasien berusia 45 tahun ke bawah. Pasien tidak memiliki komorbid. Bisa mengakses telemedicine dan komitmen untuk tetap isolasi mandiri.

Syarat rumah: pertama pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah. Kamar mandi terpisah dan ruangan yang ditempati memiliki siklus udara yang baik.

Baca Juga: Viral Video Diduga Chemtrail di Langit Jakarta, Simak Artinya dan Penjelasan BMKG: Terkait dengan Omicron?

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan rumah maka pasien harus isolasi di fasilitas isolasi yang sudah disediakan oleh pemerintah dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Demikian informasi tentang Omicron dan Delta yang memiliki gejala yang sama. Batuk, demam, pilek, sakit tenggorokan, dan kemiripan lainnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x