Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Cukup Siapkan Berkas dan Dokumen Ini

- 20 Februari 2022, 13:00 WIB
Cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, cukup siapkan berkas dan dokumen ini.
Cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, cukup siapkan berkas dan dokumen ini. /BERITA DIY/F Akbar

BERITA DIY - Simak informasi cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, cukup siapkan berkas dan dokumen ini.

Menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan sat pekerja atau karyawan sudah berhenti dari tempat bekerja.

Selain itu, melakukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan juga untuk pencairan atau bahkan ingin mengalihkan menjadi BPJS Mandiri.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Online yang Wajib Saat Urus STNK, SIM hingga Syarat Naik Haji atau Umrah

Jika ingin melakukan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga perlu menyiapkan berkas atau dokumen untuk mengurusnya.

Artikel ini akan membantu pekerja jika ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau berhenti bekerja dari suatu pekerjaan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya ada beberapa metode, mulai langsung mendatangi kantor BPJS secara mandiri atau melalui perusahaan tempat bekerja sebelumnya.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Secara Online Sebelum Usia 56 Tahun, Perhatikan Syarat Ini Agar Bisa Cair

Berikut syarat dan berkas yang harus dilengkapi untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Siapkan surat resign atau referensi kerja.

2. Bawa persyaratan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.

3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.

Berikut merupakan cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah:

1. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri

Pekerja atau karyawan bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri jika perusahaan sebelumnya sudah tidak bisa mengurusnya.

Simak caranya mudahnya:

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.

- Sampaikan pada petugas di tempat.

- Serahkan persyaratan berkas seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring.

- Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan.

Baca Juga: Pekerja Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Daftar di Sini, Bantuan Rp2,5 Juta Bisa Cair Tanpa BSU Subsidi Gaji

2. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan sebelumnya

Menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya langsung dilakukan oleh perusahaan atau tempat pekerja atau karyawan bekerja sebelumnya.

Hal demikian dilakukan agar perusahaan tidak akan terbebani untuk membiayai iuran bulanan karyawan yang sudah berhenti bekerja.

Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

- Laporkan diri terlebih dahulu pada pihak perusahaan.

- Setelah melaporkan kepada managemen perusahaan, tim HR akan memprosesnya.

- Selanjutnya Anda mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

- Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.

- Kalau sudah Anda juga bisa mengonfirmasi penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Klik Link Ini Dapatkan BLT Rp2,4 Juta di 21 Februari Tanpa Perlu Daftar BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Jika sudah melakukan langkah tersebut dan sudah menunggu nonaktif BPJS Ketenagakerjaan proses akan selesai.

Demikian informasi cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, cukup siapkan berkas dan dokumen ini.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah