1. Pembelian Bahan Pangan dilakukan di e-Warong menggunakan KKS.
2. KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program Sembako.
3. KPM harus memanfaatkan seluruh dana bantuan program Sembako.
4. KPM berhak memilih e-Warong terdekat untuk membelanjakan dana bantuan program Sembako, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
5. KPM dapat mencari e-Warong lain yang menjual barang dengan harga dan kualitas yang lebih baik serta dapat menyampaikan keluhan ke perangkat desa/aparatur kelurahan, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan atau saluran pengaduan lain apabila terdapat penentuan harga yang tidak wajar.
6. Cetak resi dari mesin EDC disampaikan oleh eWarong kepada KPM.
7. Cetak resi memuat informasi nominal transaksi dan sisa jumlah dana yang masih tersedia pada sub-akun uang elektronik KPM.
KPM yang merasa terdaftar sebagai penerima namun tidak pernah dapat Bansos Sembako Rp 2,4 juta ini bisa lapor melalui WhatsApp hotline pengaduan kemensos di nomor 0811-1022-210.